4. Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.
5. Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan dana bantuan BIP JPU 2021 Rp20 juta, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/.
Demikian lah informasi cara daftar pelaku UMKM cukup klik laman bip.kemenparekraf.go.id dan syarat lengkap, untuk bisa mendapatkan dana bantuan BIP JPU 2021 Rp20 juta.
Bagi pelaku UMKM, pendaftaran dana bantuan BIP JPU 2021 cukup klik laman bip.kemenparekraf.go.id.***