Tidak Dapat BPUM 2021, UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Dana Usaha Dari Kemenparekraf, Ini Syaratnya!

- 21 Juni 2021, 07:38 WIB
UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Dana Usaha Dari Kemenparekraf, Simak caranya di sini
UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Dana Usaha Dari Kemenparekraf, Simak caranya di sini /Rulfhi Alimudin/PR BEKASI

SEMARANGKU - Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Jaring Pengaman Usaha (JPU) 2021 adalah program bantuan dana untuk penambahan modal usaha bagi pelaku UMKM.

Pemerintah memberikan program bantuan dana BIP JPU 2021, untuk pengembangan usaha bagi pelaku UMKM berikut ini.

Dikutip Semarangku.com dari akun resmi instagram kemenparekraf.ri, untuk menambah modal usaha bagi pelaku UMKM, pemerintah melalui Kemenparekraf memberikan program bantuan dana BIP JPU 2021.

Baca Juga: Dana Bantuan BIP Reguler 2021 Disalurkan Bagi 7 Pelaku Usaha Ini, Cek Syarat Dapat Bantuan Insentif Pemerintah

Oleh sebab itu, bagi pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM karena tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, masih bisa mendapatkan Bantuan Dana Usaha dari pemerintah tersebut.

Program bantuan dana BIP 2021 yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMKM yaitu BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Jumlah bantuan dana BIP JPU 2021 yang dapat diterima dari pemerintah, untuk pelaku usaha UMKM ini adalah sebesar Rp20 juta.

Berikut ini pelaku UMKM apa saja yang mendapat bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta dari pemerintah.

Baca Juga: MAAF! Bantuan BST Rp300 Ribu Kemensos Bulan Juni Khusus Kriteria Ini, Cek Penerima Di sini

Bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta, diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM di bidang :

1. Kuliner
2. Fashion
3. Kriya/Kerajinan Tangan.

Bagi pelaku UMKM BIP JPU 2021, jumlah dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta.

Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta dari pemerintah adalah sebagai berikut :

1. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.

2. Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.

3. NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan.

4. Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.

5. Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Demikian lah informasi pelaku UMKM apa saja dan syarat lengkap, untuk bisa mendapatkan bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta.

Bagi pelaku UMKM, pemerintah memberikan program bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta untuk pengembangan usahanya.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah