Oleh karenanya, Dinas Koperasi Gunungkidul membuka pendaftaran secara gratis kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Kapan BLT UMKM Tahap 2 Disalurkan? Cek Kriteria Agar Terdaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Gunungkidul
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) IUMK OSS atau SKU
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
UMKM yang mendatakan diri, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kalurahan masing-masing, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro.
Adapun berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari :
1. FC KTP Elektronik
2. FC KK
3. FC NIB (Nomor Induk Berusaha) IUMK OSS atau SKU
4. Mencantumkan Nomor HP Aktif
Sebagai informasi, pendaftaran BLT BPUM 2021 Gunungkidul dibuka sejak tanggal 03 Mei 2021 sampai dengan 23 Juni 2021.
Adapun syarat lengkap terkait pendaftaran BPUM tahap lanjutan di Gunungkidul tersebut dapat diakses melalui link https://kukm.gunungkidulkab.go.id atau Instagram @dinkopukmgk.
Itulah link formulir pendaftaran BLT BPUM Gunungkidul 2021 bagi pelaku UMKM untuk memudahkan proses daftar secara daring.***