1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Bantul atau mempunyai usaha di wilayah Kabupaten Bantul
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Pelaku Usaha Mikro yang belum mendapatkan BPUM di tahun 2021 atau belum mendatakan/mengusulkan sebagai calon penerima BPUM tahun 2021.
Itulah link daftar online BLT UMKM BPUM Bantul 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta bagi pelaku usaha.***