UMKM yang mendatakan diri, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kalurahan masing-masing, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro.
Adapun berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari :
1. FC KTP Elektronik
2. FC KK
3. FC NIB (Nomor Induk Berusaha) IUMK OSS atau SKU
4. Mencantumkan Nomor HP Aktif
Baca Juga: Bisa Online, Cara Daftar UMKM Mekaar BNI 2021 di oss.go.id Menggunakan HP Android
Sebagai informasi, pendaftaran BLT BPUM 2021 Gunungkidul dibuka sejak tanggal 03 Mei 2021 sampai dengan 23 Juni 2021.
Adapun syarat lengkap terkait pendaftaran BPUM tahap lanjutan di Gunungkidul tersebut dapat diakses melalui link https://kukm.gunungkidulkab.go.id atau Instagram @dinkopukmgk.
Itulah alur pendaftaran BLT BPUM 2021 bagi pelaku UMKM Gunungkidul untuk memudahkan proses daftar secara luring.***