Batas Akhir BLT BPUM Rp1,2 Juta Hingga Akhir Agustus 2021, Berikut Ini Syarat Daftarnya

- 31 Mei 2021, 07:56 WIB
Batas Akhir BLT BPUM Rp1,2 Juta Hingga Akhir Agustus 2021, Berikut Ini Syarat Daftarnya
Batas Akhir BLT BPUM Rp1,2 Juta Hingga Akhir Agustus 2021, Berikut Ini Syarat Daftarnya /Pixabay

SEMARANGKU - Batas akhir pendaftaran Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah masih hingga akhir Agustus 2021.

Batas akhir pendaftaran BLT UMKM BPUM dari pemerintah tahun ini hingga 31 Agustus 2021.

Program BPUM atau BLT UMKM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Besaran program Banpres yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Konfirmasi Dirinya Positif Covid-19, Fadli Zon: Mohon Doanya

Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.

Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.

Baca Juga: David Alaba: Senang Menjadi Bagian dari Real Madrid, Usai Transfer Diumumkan Los Blancos

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima BLT BPUM ini.
Berikut cek informasi lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.

Syarat bagi penerima BPUM adalah :

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut:

Baca Juga: Rencana Penutupan Ritel Giant, Kemnaker Pertemukan Serikat Pekerja Dan Manajemen 

1.Siapkan dokumen. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3.Lengkapi isian formulir.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.
-NIK sesuai dengan E-KTP.
-Nomor Kartu Keluarga.
-Nama lengkap sesuai E-KTP.
-Tanggal lahir.
-Jenis kelamin.
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha.
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Baca Juga: Ikatan Cinta 30 Mei 2021: Setelah Tahu Fakta Soal Pembunuhan Roy, Papa Surya Langsung Lakukan Hal Ini

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut :

1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah masih berlanjut hingga 31 Agustus 2021.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah