Adapun kepastian pencairan BLT BSU 2021 sudah ditegaskan oleh Aswansyah bahwa BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair lebaran.
"Nanti setelah Lebaran," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Dirinya tidak menjelaskan kapada tanggal penyaluran BSU kepada para karyawan dan pekerja.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Namun, dirinya memastikan bahwa BLT pasti cair usai lebaran ini ke rekening para karyawan.
Adapun besara BSU 2021, yakni Rp2,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti arahan berikut ini:
Baca Juga: Tanda Tangani MoU, Ini Yang Sampaikan Direktur Utama TVRI dan RRI
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;