Status BPJS Ketenagakerjaan Non Aktif atau Telat Bayar, Tetap Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji? Cek di Sini

- 17 Mei 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi - Jadwal, syarat dan cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS karyawan sebesar Rp2,4 juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi - Jadwal, syarat dan cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS karyawan sebesar Rp2,4 juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

SEMARANGKU - Banyak yang bertanya, apakah pekerja dengan ststus BPJS Ketenagerjaan sudah non aktif atau perusahaan terlambat membayar bulanan, tetap mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji?

Pasalnya, tahun 2021 ini Kemenaker kembali memberikan BLT Subsidi Gaji bagi karyawan atau pegawai yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang ragu dan ingin memastikan apakah dapat BLT Subsidi Gaji meski status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, bisa cek di.akhir artikel.

Baca Juga: Clubhouse Akan Segera Hadir untuk Pengguna Android Seluruh Dunia, Ini Jadwalnya

Seperti diketahui, bantuan dari pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji sangat membantu menggerakkan ekomoni masyarakat saat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.

Ada beberapa pekerja yang berharap menerima BLT Subsidi Gaji 2021 kebingungan karena status BPJS Ketenagakerjaan non aktif.

Jangan khawatir, meskipun status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, penerima masih berpeluang untuk bisa mendapatkan jatah BLT Subsidi Gaji 2021.

Baca Juga: Polri dan RRI Jalin Kerjasama di Program 100 Hari Kerja Kapolri dalam Bidang Kehumasan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, jika pekerja atau buruh memenuhi syarat namun saat ini statusnya non aktif, pemerintah kemungkinan akan tetap memberikan BLT Subsidi Gaji tersebut.

Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 terdapat 7, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Umumkan Merger, GoTo Group Jadi Nama Baru

Oleh karena itu, bagi penerima yang statusnya sudah non aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan namun pada posisi 30 Juni 2020 masih berstatus aktif, akan berpeluang mendapatkan sisa pencairan BLT Subsidi Gaji 2021.

Sementara itu, untuk lakukan cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di https://kemnaker.go.id, berikut panduannya.

1. Buka situs https://kemnaker.go.id

2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK KTP dan nama orang tua.

4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.

7. Masuk kembali ke situs Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.

8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Baca Juga: Rumah Sakit di Jateng Diminta Waspada, Ganjar Pranowo Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pasca Lebaran

Dengan status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, pastikan penerima melakukan pengecekan terlebih dahulu pada laman resmi Kemenaker untuk memastikan tetap mendapat bantuan BLT Subsidi Gaji 2021. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x