Nasib Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 yang Status BPJS Ketenagakerjaan Non Aktif Akan Seperti ini

- 17 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Subsidi Gaji 2021./dok.BPJS
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Subsidi Gaji 2021./dok.BPJS /

SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji rencananya akan digelontorkan lagi ke karyawan pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini bantuan BLT Subsidi Gaji memang masih ditunggu para pekerja setelah beberapa bulan sempat tidak aktif.

Namun bagaimana jika para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan berstatus non aktif apakah bisa mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji 2021.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Jadwal Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker

Hal ini memang menjadi tanda tanya bagi semua pekerja atau karyawan pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang statusnya non aktif.

Semua berharap jika bantuan BLT Subsidi Gaji 2021 masih bisa mereka terima untuk mengatasi kondisi pandemi.

Ada beberapa pekerja yang berharap menerima BLT Subsidi Gaji 2021 kebingungan karena status BPJS Ketenagakerjaan non aktif.

Jangan khawatir, meskipun status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, penerima masih berpeluang untuk bisa mendapatkan jatah BLT Subsidi Gaji 2021.

Dikutip Media Magelang dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jika pekerja atau buruh memenuhi syarat namun saat ini statusnya non aktif, pemerintah kemungkinan akan tetap memberikan BLT Subsidi Gaji tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Kelolosan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Siapkan Syarat untuk Pencairan Bantuan

Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 terdapat 7, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Bansos Tunai Cair Sekarang, Cek Daftar Penerima di Link Ini, Pastikan Dapat BST Kemensos Rp300ribu!

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Oleh karena itu, bagi penerima yang statusnya sudah non aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan namun pada posisi 30 Juni 2020 masih berstatus aktif, akan berpeluang mendapatkan sisa pencairan BLT Subsidi Gaji 2021.

Sementara itu, untuk lakukan cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di https://kemnaker.go.id, berikut panduannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Palestina Atuna Tufuli yang Dicover Sabyan ft. Nagita Slavina, Lengkap Artinya

1. Buka situs https://kemnaker.go.id

2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK KTP dan nama orang tua.

4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Link Streaming Drama Mouse Ep 20 Sub Indo, Tayangan Terakhir pada 19 Mei 2021

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.

7. Masuk kembali ke situs Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.

8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Dengan status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, pastikan penerima melakukan pengecekan terlebih dahulu pada laman resmi kemnaker seperti langkah di atas.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x