Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Subsidi Rp1,2 Juta Tahap 3, Cek Syarat dan Cara Dapatnya

- 15 Mei 2021, 06:20 WIB
Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Subisidi Rp1,2 Juta Tahap 3, Cek Syarat dan Cara Dapatnya/ilustrasi
Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Subisidi Rp1,2 Juta Tahap 3, Cek Syarat dan Cara Dapatnya/ilustrasi /Muhammad Trilaksono/Pixabay

SEMARANGKU - Hanya modal KTP bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp1,2 juta tahap 3.

Lengkapi syarat dan ikuti prosedur untuk mendapatkan bantuan subsidi Rp1,2 juta dari pemerintah.

Bantuan tersebut adalah bantuan subsidi BLT UMKM BPUM 2021 yang diberikan kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha tersebut meliputi golongan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Buruan Daftar Sebelum Cair di Bulan Juni, Ini Syarat Penerima BSU

Oleh karenanya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Lewat bantuan tersebut, pelaku UMKM di masa pandemi saat ini akan terbantu.

Sebab, merekalah yang tampak kritis ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini yang masih berlangsung.

Sementara, sampai sekarang masih belum usai dan terus bertambah secara perlahan.

Oleh karenanya, pemerintah memberikan bantuan BLT BPUM ini teruntuk golongan pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Cek BLT UMKM di Link eform.bri.co.id/bpum Kok Malah Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM? Lapor ke Pihak Ini

Lalu bagaimana cara daftar dan mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah dan apa saja syarat yang harus dilengkapi.

Berikut ini ada beberapa tips dan syarat untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM dari pemerintah.

Anda sedang butuh modal usaha maka pemerintah melalui Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran program untuk para pelaku usaha mengakses dana tunai Rp 1,2 juta melalui BLT UMKM tahap 3 tahun 2021.

Jangan khawatir karena pelaku usaha masih memiliki waktu untuk mendaftar menjadi penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 dan mendapat bantuan modal usaha sebesar Rp 1,2 juta.

Bertujuan untuk memberikan stimlus di kala pandemi, penyaluran BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 diharap bisa meringankan beban pelaku usaha dengan bantuan modal sebesar 1,2 juta.

Walau program ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya, jumlah dana bantuan yang diterima dari BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 ini lebih sedikit jika dibanding dengan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Tak Dapat SMS dari BRI, Tenang! Nama-NIK Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Pasti Dapat BLT BPUM UMKM 2021

Untuk mendapat bantuan modal usaha tersebut, pelaku usaha bisa simak cara daftar BLT UMKM tahap 3 tahun 2021

Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diperhatikan, pemerintah kini mengatur lembaga pengusul BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 hanya melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jangan Dilakukan Lagi! Berikut Ini Bahaya Penggunaan Ponsel di Toilet

Cara daftar BLT UMKM tahap 3 tahun 2021

1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota:

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Mengisi formulir online dengan serta melengkapi data berupa:

  • NIK eKTP
  • KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Pemerintah Tambah 3 Juta Kuota Penerima BLT UMKM 2021, Cek Kelolosan BPUM Pakai Cara Ini

Cara cek penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021

Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021, masyarakat bisa mengecek dengan cara berikut:

1. Bank Penyalur BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 melalui BRI

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id
  • Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  • Masukkan kode verifikasi
  • Lanjutkan ke proses inquiry
  • Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

2. Bank Penyalur BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 melalui BRI

  • Kunjungi laman banpresbpum.id
  • Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik cari
  • Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Lebih lanjut, jika nama Anda terdaftar menjadi penerima, maka segera ikuti langkah atau cara pencairan BLT UMKM berikut.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Link banpresbpum.id, Pelaku UMKM Dapat BLT BPUM 2021 Rp1,2 Juta Jika Terdaftar

Cara pencairan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021

  1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM.
  2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.
  3. Penerima BLT UMKM datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat dokumen pencairan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021

  1. Buku tabungan BNI 
  2. Kartu ATM BNI 
  3. Identitas diri (eKTP).

Proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan jadwal pencairan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 akan dilakukan sebelum lebaran dan akan berlanjut hingga akhir 2021.

Perlu diingat bahwa pencairan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 ini tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Juni! Ini Cara Daftar BSU, Khusus Bagi Karyawan yang Ingin Dapat Bantuan

Masyarakat diminta hati-hati atas segala bentuk penipuan degan modus pencairan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 yang mengatasnamakan pihak di luar yang telah disebutkan.

Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi jika mendapatkan SMS notifikasi ini bisa langsung datang ke kantor bank penyalur terdekat

Sementara bagi pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021, bisa segera mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UKM di  kabupaten/kota.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x