BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Juni! Ini Cara Daftar BSU, Khusus Bagi Karyawan yang Ingin Dapat Bantuan

- 14 Mei 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021
Ilustrasi bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021 /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dikabarkan cair pada bulan Juni mendatang, simak cara daftar bantuan yang biasa disebut BSU ini.

Perlu diketahui cara daftar BSU bagi karyawan yang mendambakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.

Pemerintah menyebutkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan cair pada bulan Juni kepada karyawan yang memenuhi syarat penerima BSU.

Baca Juga: Kapolda Jateng Cek Kesiapan Anggota di Pos Pam Mertoyudan Magelang, Fokus di tempat Wisata

Sehingga, karyawan yang ingin dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 perlu menyimak cara daftar bantuan BSU berikut.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker tengah berupaya mengusulkan kembali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

“Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini,” kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Pencairan Bantuan Kuota Internet Kemdikbud di Telkomsel Hari Ini dan Cara Daftar

Namun, Aswansyah menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut tentu harus ada persetujuan dari Kemenkeu dan penyesuaian dengan regulasi keuangan negara.

Dengan demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 akan kembali dicairkan kepada karyawan yang terdaftar sebagai penerima namun belum mendapatkannya hingga tutup buku pada tahun 2020.

Jika persetujuan dari Kemenkeu telah didapat, pihak Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan. Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lepas Lebaran, Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Syarat Ini

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Membayar uang iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau PNS

Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan perlu mendaftarkan datanya ke pihak pemberi kerja seperti HRD dan sebagainya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah