Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji 2021 BSU

- 14 Mei 2021, 06:30 WIB
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji BSU 2021
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji BSU 2021 /pixabay

SEMARANGKU - Program bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji 2021 BSU kapan cair?

Berikut ini sekilas info tentang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji BSU 2021. 

Seperti diketahui jika bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji BSU sejak tahun lalu sudah dicairkan.

Baca Juga: Benarkah Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Ada Rencana Pencairan di Bulan Juni? Simak Infonya Disini

Namun setelah termin II BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji BSU sempat dihentikan.

Nah apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji BSU ini akan segera dicairkan tahun 2021 ini.

Ada kabar bagus saat beberapa media nasional memberitakan tentang pencairan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji BSU.

 Baca Juga: Bisa dari Hape, Begini Cara Memastikan Dapat BLT BPUM 2021 untuk UMKM dari Pemerintah Pusat

Sebelumnya para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada bulan Juni 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, BLT subsidi gaji merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kemnaker, untuk membantu karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada tahun 2020 jumlah BLT yang diberikan oleh Kemnaker adalah Rp 2,4 juta, tetapi untuk tahun ini kabarnya akan dikurangi menjadi Rp 1,2 juta saja namun belum diputuskan.

"Nanti setelah Lebaran," kata Aswansyah, selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.

Baca Juga: Sisa BSU BLT Subsidi Gaji 2020 Cair Rp2,4 Juta? Ini Fakta-faktanya!

Daftar penerima BLT subsidi gaji dari Kemnaker adalah pekerja formal dengan pendapatan atau gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum terdaftar di dalam sistem Kemnaker dapat melaporkan ke perusahaan tempat karyawan bekerja untuk didaftarkan.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, pekerja yang mendapatkan BSU haus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM 2021 BPUM Tahap 3, Ini Cara Cek di eform.bri.co.id/bpum Simak Disini

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Bagi pekerja yang ingin mendapat BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker dapat melaporkan ke bagian HRD di masing-masing perusahaan tempatnya bekerja.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah