BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 Bakal Segera Cair Setelah Lebaran Buat Pekerja, Nih Infonya

- 14 Mei 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 BSU
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 BSU /ANTARA/Reno Esnir

SEMARANGKU - BLT subsidi gaji atau BSU 2021 dikabarkan akan cair setelah lebaran kepada pekerja yang sudah terdaftar.

BLT subsidi gaji atau BPJS Ketenagakerjaan atau lebih sering disebut bantuan BSU ini bakal cair lagi setelah mandek beberapa bulan.

Pemerintah lewat Kemnaker sebelumnya menyalurkan bantuan BLT subsidi gaji atau BSU ini langsung ke rekening pekerja yang didaftarkan.

Baca Juga: Benarkah Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Ada Rencana Pencairan di Bulan Juni? Simak Infonya Disini

Baca Juga: Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih Berbarengan, Ganjar: Tuhan Punya Rencana Sangat Luar Biasa untuk Indonesia

Kabar baiknya ada kemungkinan jika pemerintah atau Kemnaker akan mealanjutkan lagi pencairan bantuan BSU 2021 atau BLT subsidi gaji ini.

BSU BLT subsidi gaji akan kembali cair di tahun 2021 untuk 48.965 orang sama seperti tahun lalu.

Penyaluran bantuan BSU BLT subsidi gaji ditujukan ke pekerja/karyawan dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.

Dilansir dari BeritaDIY.com, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah, BLT subsidi gaji atau bantuan BSU bakal kembali cair usai Lebaran.

Baca Juga: Bisa dari Hape, Begini Cara Memastikan Dapat BLT BPUM 2021 untuk UMKM dari Pemerintah Pusat

Baca Juga: Cara Cek untuk Memastikan Dapat BLT BPUM 2021 untuk Bank BRI dan BNI, Bisa dari Hape

"Nanti setelah lebaran," ucapnya saat dikonfirmasi oleh BeritaDIY.com.

Bantuan BSU BLT subsidi gaji ini akan siap cair bagi yang belum menerima di tahun lalu.

Namun masih belum jelas apakah penyaluran BSU BLT subsidi gaji ini merupakan lanjutan pencairan BSU BLT subsidi gaji termin satu dan dua yang belum cair sepenuhnya atau yang baru.

Karena sebelumnya atau tahun lalu Kemnaker hanya menargetkan sisa penerima BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 sebagai penerima di tahun 2021.

Namun begitu Kemnaker bersama pihak BPJS hingga saat ini sedang mengajukan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenkeu.

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM 2021 BPUM Tahap 3, Ini Cara Cek di eform.bri.co.id/bpum Simak Disini

Baca Juga: Klik banpresbpum.id Masukkan NIK KTP Anda Bisa Cek Penerima Bantuan BLT UMKM Khusus BNI

Adapun syarat penerima bantuan BSU BLT subsidi gaji sebagai berikut.

1. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta

2. Berstatus pekerja atau karyawan

3. WNI

4. Punya rekening aktif

5. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

 

Dan jika nantinya disetuju maka bantuan BSU BLT subsidi gaji akan dicairkan setelah lebaran ini. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x