SEMARANGKU – Presiden Joko Widodo berjanji akan mencairkan THR pada H-10 Lebaran. Tapi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan THR akan dicairkan maksimal H-5 Lebaran.
Meneku menjelaskan, THR bagi ASN termasuk PNS, TNI dan Polri akan dicairkan secara bertahap mulai H-10 hingga H-5 Lebaran.
Pencairan THR bagi para ASN ini justru melanggar aturan pemerintah sendiri yang menginstruksikan para pengusaha untuk mencairkan THR maksimal H-7 Lebaran.
Baca Juga: Peringati Hari Tari Sedunia, Pengasuh Sanggar Greget Semarang Menari di Atas Batu Kali
Baca Juga: Waduh, Ternyata Jumlah SPBU di Jawa Tengah Masih Kurang, Warga Desa Harus Beli BBM Eceran
Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke-13. Sayang, gaji ke-13 tahun ini tidak dicairkan berbarangan dengan THR.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, gaji ke-13 untuk ASN baru bisa dicarikan pada Juni 2021 mendatang.
“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 29 April 2021.
Sri Mulyani merinci anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp 7 triliun sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp 14,8 triliun.
Kemudian untuk THR yang diberikan kepada para pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9 triliun.
“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya.
Baca Juga: Realme C20 Sudah Bisa Dibeli Mulai 30 April, Smartphone Murah 1 Jutaan Buat Lebaran, Ini Fiturnya
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tawarkan Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Jadi Polisi
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Kami akan terbitkan PMK yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang,” tandasnya. ***