Pelaku usaha mikro di Indonesia, termasuk di Ngawi, Jawa Timur juga bisa mendaftar sebagai BLT UMKM 2021 sesuai cara yang telah ditetapkan.
Namun sebelum mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, pelaku usaha mikro di Ngawi harus memenuhi persyaratan berikut ini.
- Pelaku usaha mikro ber-KTP Ngawi.
- Berdomisili usaha di kabupaten Ngawi.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat
- Bukan merupakan ASN, TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki NIB/SKU.
Baca Juga: Ketua Lesbumi PBNU K. Ng. H. Agus Sunyoto Meninggal Hari Ini 27 April 2021
Jika telah memenuhi persyaratan, maka pelaku usaha tersebut bisa segera mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi atau kantor desa setempat.
Pendaftaran bisa dilakukan saat jam pelayanan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi, yaitu Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 11.30 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.