Syarat Lengkap dan Cara Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek Informasinya di Sini

- 19 April 2021, 11:26 WIB
Syarat Lengkap Dan Cara Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta
Syarat Lengkap Dan Cara Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta /KabarJoglosemar/Sandra

SEMARANGKU - Simak cara daftar agar dapat BLT UMKM BPUM 2021 berikut ini.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Besaran BLT UMKM yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.

Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 19 April 2021, Klaim Skin dan Hadiah dari ML

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Terbaru 19 April 2021, Bisa Ditukar Langsung dengan Hadiah!

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 19 April 2021, Cek Jam Tayang Hafiz Indonesia 2021

Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.

Berikut cek informasi lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.

Baca Juga: Ada Indonesian Custom Show 2021 di Ajang IIMS Hybrid 2021 Bikin Tontonan Lebih Menarik dengan Gaya Beda

Baca Juga: Lakukan Bakar Batu, Ungkapan Rasa Syukur Kepala Suku Dambet Papua Selamat dari Serangan KKB 

Baca Juga: Ketua MPR dan Menteri Perindustrian Sambangi Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021

Syarat bagi penerima BPUM adalah:

1.Warga Negara Indonesia.

2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang menerima KUR.

6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara daftar bantuan BLT UMKM BPUM 2021:

Pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 bisa dilakukan di Kantor Dinas Koperasi atau yang membidangi UMKM di kota masing-masing.

Cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut:

1.Siapkan dokumen. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3.Lengkapi isian formulir.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.
-NIK sesuai dengan E-KTP.
-Nomor Kartu Keluarga.
-Nama lengkap sesuai E-KTP.
-Tanggal lahir.
-Jenis kelamin.
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha.
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut:

1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Demikian cara lengkap dapat BLT BPUM Rp1,2 juta dari pemerintah, segera lakukan cek data.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x