Bantuan BLT BPUM 2021 Segera Cair, Pelaku UMKM Cukup Siapkan 6 Persyaratan Ini Agar Rp2,4 Juta Masuk Rekening

- 23 Maret 2021, 16:46 WIB
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan. /Instagram.com/@kemenkopukm.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.

Baca Juga: Bukan Andin, Elsa Lah yang Akan Habis Kena Amuk Mama Rosa! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 23 Maret 2021

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Piala Menpora 2021 Madura United vs PSS Sleman dan Persebaya vs Persik Kediri

Baca Juga: Gawat! BWF Dapat Kiriman Ancaman Pembunuhan dari Netizen Indonesia

Kemenkop dan UKM juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, nantikan informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website www.kemenkopukm.go.id.

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x