Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.
Baca Juga: Gawat! BWF Dapat Kiriman Ancaman Pembunuhan dari Netizen Indonesia
Kemenkop dan UKM juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut, nantikan informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website www.kemenkopukm.go.id.
Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya: