Bantuan BLT BPUM 2021 Segera Cair, Pelaku UMKM Cukup Siapkan 6 Persyaratan Ini Agar Rp2,4 Juta Masuk Rekening

- 23 Maret 2021, 16:46 WIB
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan. /Instagram.com/@kemenkopukm.

SEMARANGKU – Pemerintah akan segera mencairkan bantuan BLT BPUM 2021 sehingga pelaku UMKM harus segera menyiapkan 6 persyaratan berikut ini.

Kabar baik bagi bara pelaku UMKM karena bantuan BLT BPUM 2021 segera cair dengan jumlah Rp2,4 juta.

Seperti penyaluran sebelumnya, bantuan BLT BPUM 2021 ditransfer melalui rekening para pemilik UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengumumkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan penyaluran bantuan BLT BPUM untuk tahun 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya Vs Persik Kediri di Piala Menpora 2021, Mulai Pukul 18.15 WIB

Baca Juga: Sadar dan Menyesal Punya Masa Lalu Buruk, Jennifer Dunn: Aku Suka Bengong Gitu di Rumah

Baca Juga: Polda Jateng Resmi Luncurkan Tilang Elektronik ETLE, Ganjar Berharap Bisa Deteksi Penyebab Jalan Rusak

Karena bantuan BLT BPUM 2021 segera disalurkan, para pelaku UMKM dapat segera menyiapkan persyaratan pendaftaran.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.

Baca Juga: Bukan Andin, Elsa Lah yang Akan Habis Kena Amuk Mama Rosa! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 23 Maret 2021

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Piala Menpora 2021 Madura United vs PSS Sleman dan Persebaya vs Persik Kediri

Baca Juga: Gawat! BWF Dapat Kiriman Ancaman Pembunuhan dari Netizen Indonesia

Kemenkop dan UKM juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, nantikan informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website www.kemenkopukm.go.id.

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x