Pemerintah akan memberikan bantuan modal melalui program KUR super mikro kepada alumni Kartu Prakerja yang mengalami PHK yang saat ini telah berhasil menjadi wirausaha.
“Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021, dikutip dari Antara News.
Baca Juga: Saksikan Film Perempuan Tanah Jahanam, Cek Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Sabtu 20 Maret 2021
Baca Juga: Lindungi Para Petani Soal Isu Impor Beras, Ganjar Pranowo : Jangan Panik!
Baca Juga: Diantar Langsung Rektor UGM, Ganjar Pranowo Terima 38 Unit GeNose C19
Inilah syarat penerima KUR Super Mikro:
- Perlu diketahui bantuan KUR super mikro disalurkan melalui sejumlah badan pembiayaan salah satunya BRI.
- Masuk dalam kategori usaha mikro
- Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi. Hanya saja, bagi mereka yang usahanya baru didirikan kurang dari 6 bulan harus memenuhi: mengikuti program pendampingan; mengikuti pelatihan kewirausahaan; tergabung dalam suatu kelompok usaha; memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
- Untuk pegawai yang terkena PHK diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan.
- Memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan dan RT/RW
- Menyebutkan jenis usaha atau lama usaha yang dijalankan
- Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
Untuk tata cara pendaftaran bisa dengan mendatangi badan pembiayaan KUR seperti Bank BRI lalu mengikuti persyaratan yang ditentukan.***