Panduan Lengkap Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 Hingga Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- 19 Maret 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. ANTARA/HO-dok pri.

1.Warga negara Indonesia.

2.Berusia diatas 18 tahun.

3.Tidak sedang sekolah/kuliah.

Baca Juga: Densus 88 Bawa 22 Terduga Teroris Wilayah Jawa Timur ke Jakarta

Baca Juga: Selamat Bagi yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14! Iniyang Berhak Didapatkan

Baca Juga: Konser Top 70 Audisi LIDA 2021 Indosiar, Soimah: Kamu Menghipnotisku

Namun, sebelum mendaftarkan diri, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15, yaitu :

1.Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun tidak sedang menempuh pendidikan formal.

2.Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3.Pelaku usaha mikro menengahdan kecil menengah (UMKM)

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah