1.Warga negara Indonesia.
2.Berusia diatas 18 tahun.
3.Tidak sedang sekolah/kuliah.
Baca Juga: Densus 88 Bawa 22 Terduga Teroris Wilayah Jawa Timur ke Jakarta
Baca Juga: Selamat Bagi yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14! Iniyang Berhak Didapatkan
Baca Juga: Konser Top 70 Audisi LIDA 2021 Indosiar, Soimah: Kamu Menghipnotisku
Namun, sebelum mendaftarkan diri, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15, yaitu :
1.Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2.Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3.Pelaku usaha mikro menengahdan kecil menengah (UMKM)