- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang berbadan hukum
- Kementrian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Sebelum itu, para pendaftar bisa mendaftarkan diri ke salah satu pihak tersebut di atas dengan persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi. Seperti nama lengkap, NIK, KTP, alamat domisili, alamat usaha, nomor hp aktif.
Selain hal tersebut, simak syarat wajib penerima bantuan BLT UMKM adalah:
- Merupakan WNI.
- Memiliki NIK.
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Memilki usaha mikro di tempat yang berbeda dengan alamat KTP, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan penerima bantuan BLT BPUM UMKM tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bukan Kritikus Film, Reza Rahadian Ungkap Bagaimana Ibunda Selalu Mengkritik Film yang Dibintanginya
Apabila telah memenuhi syarat dan mendaftarkan diri, maka penerima bantuan nantinya akan mendapatkan konfirmasi SMS sebagai hasil seleksi lolos atau tidaknya.
Oleh karena itu, bagi peserta yang lolos dan pengusaha mikro yang telah mendaftarkan diri ke salah satu Banpres di atas diharapkan memantau lebih lanjut kabar pelaksanaan BLT UMKM melalui medsos dan laman resmi Kemenkop dan UKM. ***