TITIK TERANG! BLT UMKM Dilanjutkan Lagi Bulan Maret? Kemenkop dan UKM Beri Kejelasan

- 7 Maret 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dibuka di tahun 2021.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dibuka di tahun 2021. /Twitter.com/@KemenkopUKM

SEMARANGKU – Kemenkop dan UKM berikan kejelasan mengenai kelanjutan dari program BLT UMKM bulan Maret 2021.

Melalui akun twitter resmi @KemenkopUKM, Kemenkop dan UKM mengabarkan perkembangan terkait kelanjutan pelaksanaan program BLT UMKM yang kabarnya kembali dibuka bulan Maret 2021.

Cuitan tersebut ditulis pada hari Selasa, 2 Maret 2021 dengan keterangan bahwa program BLT UMKM sedang dalam proses persiapan.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Disalurkan 4 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Siswa-Mahasiswa yang Nomornya Hangus Lakukan Ini

Kemenkop dan UKM tidak hanya mempersiapkan susunan regulasi, akan tetapi juga detail pelaksanaanya untuk bulan ini.

“Saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya,” tulis Kemenkop dan UKM, dilansir dari akun@KemenkopUKM

Sementara itu, program BLT UMKM diinfokan telah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pengusaha miko/UMKM yang lolos seleksi tahun lalu.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021: Ketentuan Baru Batas Pemakaian Agar Bantuan Tidak Hangus!

Diketahui pula bahwa pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui pengusulan Banpres produktif usaha mikro. Antara lain:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang berbadan hukum
  • Kementrian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Modal Wirausaha Tambahan Bagi Alumni Kartu Prakerja, Penuhi Syarat Ini Agar Dapat KUR

Sebelum itu, para pendaftar bisa mendaftarkan diri ke salah satu pihak tersebut di atas dengan persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi. Seperti nama lengkap, NIK, KTP, alamat domisili, alamat usaha, nomor hp aktif.

Selain hal tersebut, simak syarat wajib penerima bantuan BLT UMKM adalah:

  • Merupakan WNI.
  • Memiliki NIK.
  • Memiliki usaha mikro.
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  • Memilki usaha mikro di tempat yang berbeda dengan alamat KTP, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Bukan penerima bantuan BLT BPUM UMKM tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bukan Kritikus Film, Reza Rahadian Ungkap Bagaimana Ibunda Selalu Mengkritik Film yang Dibintanginya

Apabila telah memenuhi syarat dan mendaftarkan diri, maka penerima bantuan nantinya akan mendapatkan konfirmasi SMS sebagai hasil seleksi lolos atau tidaknya.

Oleh karena itu, bagi peserta yang lolos dan pengusaha mikro yang telah mendaftarkan diri ke salah satu Banpres di atas diharapkan memantau lebih lanjut kabar pelaksanaan BLT UMKM melalui medsos dan laman resmi Kemenkop dan UKM. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah