Adapun penerima bantuan BLT BPUM UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Merupakan WNI.
- Memiliki NIK.
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Memilki usaha mikro di tempat yang berbeda dengan alamat KTP, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan penerima bantuan BLT BPUM UMKM tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tonton Di sini! Live Streaming Timnas Indonesia U-23 VS Bali United Malam Ini Secara Gratis
Jika telah memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM 2021, maka kamu bisa cek secara mandiri di eform.bri.ac.id/bpum untuk memastikan apakah kamu lolos sebagai penerima bantuan atau tidak.
Cara mengecek melalui eform.bri.ac.id juga cukup mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah di bawah ini!
- Kunjungi situs eform BRI di eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi.
- Pilih proses inquiry.
Baca Juga: Merasa Hancur Sejak Bimbing Rina Sakaratul Maut, Teddy Syach Harus Kuat Demi Anak-anaknya
Perlu diketahui, BRI menjadi salah satu badan perbankan yang ditunjuk resmi oleh pemerintah dalam rangka penyaluran dana bantuan BLT BPUM UMKM.
Sehingga, melalui situs eform.bri.co.id/bpum kamu bisa tahu apakah namamu sudah tercantum sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM 2021 atau tidak. ***