Insentif ini berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
Jika sudah mendapatkan insentif ini rumah tidak boleh dijual kembali selama 1 tahun dan sudah siap diserahkan secara fisik dalam peiode 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Bukan Karena Trauma, Ini Penyebab Niko Al Hakim Ogah Nikah Lagi Setelah Cerai dari Rachel VennyaBaca Juga: Beli Mobil Baru Toyota Avanza, Rush, Yaris dan Veloz di Nasmoco Bulan Ini Langsung Dapat Samsung S21 Ultra
Keterangan lebih lanjut mengenai PPN tersebut dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah
Demikian ketentuan-ketentuan dari pemerintah untuk mendapatkan insentif PPnBM Kendaraan Bermotor atau harga mobil baru dan PPN Sektor Perumahan atau harga rumah.***