Ketentuan Pemerintah Soal PPnBM Harga Mobil Baru dan Perumahan Properti

- 2 Maret 2021, 15:33 WIB
Peraturan PPnBm soal harga mobil baru dan PPN rumah
Peraturan PPnBm soal harga mobil baru dan PPN rumah /

SEMARANGKU – Adanya aturan baru PPnBM alias relaksasi pajak 0 persen sekarang bisa beli mobil baru dan perumahan dengan harga yang lebih murah dari biasanya.

Pemerintah berikan intensif potongan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perumahan Properti.

Relaksasi pajak PPnBM dan juga PPN rumah dan properti akan membuat harga mobil baru dan rumah murah sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.

 Baca Juga: Klaim Sekarang! Login www.pln.co.id Dapat Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021

“Kita akan mendorong sektor-sektor yang terpengaruh di pandemik ini dan yang mempunyai backward dan forward linkages yang kuat yaitu sektor manufaktur dan properti,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 1 Maret 2021.

Berikut ketentuan-ketentuan insentifnya yang dilansir dari Instagram resmi @kemenkeuri :

  1. Ketentuan insentif potongan PPnBM Kendaraan Bermotor

Potongan PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor kategori sedan dan tipe 4x2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1500cc.

 Baca Juga: Relaksasi Pajak PPnBM Akan Membuat Harga Mobil Baru Berikut Turun Harga, Ini Tipe yang Kena Diskon!

Besaran insentif PPnBM diberikan secara bertahap yaitu pada 3 bulan pertama sebesar 100%. Lalu 3 bulan kedua sebesar 50%.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x