SEMARANGKU – Para penerima bantuan BST Rp300 ribu periode Maret mendatang terbatas hanya kepada golongan tertentu, cek syarat dan cara dapat bantuannya dalam artikel ini.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan BST Rp300 ribu pada bulan Maret kepada penerima yang berhak yaitu masyarakat yang membutuhkan.
Tetapi, penerima bantuan BST Rp300 ribu pada bulan Maret terbatas hanya pada sejumlah golongan sehingga perlu diketahui syarat dan cara dapat bantuan ini.
Baca Juga: Cara Atasi Sulit Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id
Ini syarat dan cara dapat bantuan BST Rp300 ribu periode Maret yang terbatas pada golongan tertentu, wajib diketahui para penerima
Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp12 triliun untuk memberikan bantuan BST Rp300 ribu kepada 10 juta penerima dalam kurun waktu 4 bulan hingga April mendatang.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id.
- Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID, kemudian pilih ID berupa KTP
- Masukkan nomor induk kependudukan atau NIK
- Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di KTP
- Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
- Klik ‘Cari’
- Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Baca Juga: 140 Juta Warga Indonesia Selama Pandemi Aktif di Media Sosial, Survei Membuktikan!
Baca Juga: Kenali 5 Karakteristik Anak Usia Dini Berikut agar Tumbuh Kembangnya Optimal
Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi Kantor Pos dan memenuhi sejumlah dokumen yaitu surat undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Penerima diharapkan datang pada jadwal yang ditentukan di Kantor Pos dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.***