BST Rp300 Ribu Cair Kembali Februari 2021, Pastikan Penuhi Syarat Berikut Agar Dapat!

- 20 Februari 2021, 14:19 WIB
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga.
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

SEMARANGKU - Berkaitan dengan pencairan kembali BST Rp300 ribu pada Februari 2021, Kemensos menginformasikan syarat penerima bantuan.

BST Rp300 ribu yang digulirkan oleh pemerintah merupakan salah satu program yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Mekanisme penyaluran BST Rp300 ribu dilakukan secara bertahap dalam empat bulan, mulai Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Bertemu Teten Masduki, Shopee Ungkap Dominasi UMKM dan Pedagang Lokal dalam Platform Capai 97 Persen

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, Andin Cemas Mama Rosa Tahu Siapa Terdakwa di Sidang Pembunuhan Roy

Adapun total BST yang disalurkan pada masing-masing penerima bansos yaitu sebesar Rp1,2 juta atau Rp300.000 setiap bulannya.

Sebelumnya, total alokasi BST dalam anggaran APBN 2021 mencapai Rp12 triliun untuk sebanyak 10 juta KPM.

Prosedur mendapatkan BST ini harus melalui syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Aldebaran Akan Klarifikasi Keterangan Mateo Kepada Elsa, Ikatan Cinta Hari Ini 20 Februari 2021

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 20 Februari 2021, Mateo Ditangkap, Aldebaran Lega Bisa Buktikan Ini Kepada Andin

Cara mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos

1. Pendaftar telah masuk pendataan oleh RT/RW dan berada di desa sebagai calon penerima bantuan.

2. Pendaftar merupakan masyarakat yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Pendaftar tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Aldebaran Kaget Mendengar Pengakuan dari Mateo

Baca Juga: Bagus! BSU BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

4. Bagi calon penerima yang belum terdata di tingkat RT/RW dan belum pernah menerima bansos lain seperti di atas, dapat melapor ke aparat desa setempat.

5. Calon penerima yang memenuhi syarat untuk mendapat BST tetapi tidak memiliki KTP dan NIK, tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP. Penerima harus berdomisili di desa terkait dan menuliskan alamat lengkapnya.

6. Calon penerima yang sudah terdaftar dan datanya terverifikasi, maka BST akan diberikan baik secara tunai ataupun non-tunai.

Baca Juga: Cair Maret! Berikut Cara Klaim Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud Berbagai Provider

Baca Juga: Karyawan Wajib Tahu! Pemerintah Persiapkan Bantuan Rp3,5 Juta pada Program Ini

Demikian syarat penerima BST sehubungan dengan pencairannya pada Februari 2021.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x