SEMARANGKU – BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dicairkan pada tahun 2021 pada golongan dalam artikel ini.
Golongan penerima BLT UMKM sudah diatur oleh pemerintah yang memiliki hal untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.
Dalam artian, yang bukan golongan penerima BLT UMKM 2021 tidak bisa mendapatkan bantuan intensif di masa pandemi.
Baca Juga: CATAT! Ini Rincian Pencairan Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemendikbud
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB 2021 Bakal Cair, Begini Cara Ceknya
Namun, bisa mendapatkan dengan mendaftarkan diri pada program Bansos yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2021.
Golongan Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021
Sebagaimana penyaluran pada tahun 2020, BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta diberikan kepada golongan pelaku usaha.
Golongan penerima tersebut terdiri dari pelaku usaha kecil, mikro maupun usaha menengah.
Sementara itu, Kemkop UMK sebagaimana dikutip dari laman resmi media sosialnya bahwa pihaknya akan melanjutkan penyaluran BLT khusus untuk pelaku usaha mikro.
Hal ini dengan ditegaskan bahwa pihaknya melakukan pengiriman surat kepada Menteri Keuangan untuk melanjutkan lagi pencairan BLT untuk pelaku usaha.
Pihaknya menilai, adanya bantuan untuk pelaku usaha di masa sekarang sangat dibutuhkan bahkan menjadi prioritas utama pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, pandemi sudah berdampak pada kegiatan perekonomian masyarakat kecil dan menengah.
Dengan demikian, adanya BLT UMKM dapat menjadi alternate pemulihan ekonomi bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Ikatan Cinta 13 Februari 2021: Andin dan Aldebaran Ingkar Janji, Reyna Nekat Lakukan Ini
Baca Juga: Terungkap Penyesalan BCL Setelah Kepergian Ashraf Sinclair: Aku Berharap Menyadarinya Lebih Awal
Kriteria Penerima Bantuan BLT UMKM 2021
Berikut ini kriteria penerima bantuan BLT UMKM 2021 sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
3. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
4. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
5. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
6. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.
Adapun cara daftar dan mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 dapat mendaftarkan diri ke Koperasi Daerah masing-masing dengan membawa bukti usaha yang sedang dijalankan.***