SEMARANGKU – Apakah Anda memiliki uang rusak yang tidak tahu mau diapakan? Lebih baik tukar saja uang tersebut ke Bank Indonesia, berikut cara menukarnya.
Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada uang rusak agar bisa ditukarkan dengan uang baru, masyarakat perlu mengetahui caranya.
Untuk bisa menukar uang rusak, ada beberapa ketentutan yang harus dipenuhi dan berikut ini cara untuk melakukan penukaran uang.
Baca Juga: Cara Daftarkan Nama di dtks.kemensos.go.id Secara Mandiri Agar Dapat Bantuan BST, PKH, dan Sembako
Ini cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia
Ketentuan uang rusak yang bisa ditukar yaitu uang rusak yang dikenali ciri-ciri keasliannya dan uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya.
Berikut uang rusak yang dikenali ciri-ciri keasliannya, dengan syarat:
- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rusak yang bukan merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap.