Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Ditransfer Lagi di 2021, Ini Syarat Penerima yang Harus Dipenuhi

- 31 Januari 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU - Syarat penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM akan ditransfer di tahun 2021.

Sebelumnya di tahun 2020, bantuan BPUM untuk pelaku UMKM telah tersalurkan hingga Rp28,8 triliun dan menyasar 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Menaker Pastikan Penyebab Utama BLT Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening Hingga 2021

Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Napoli vs Parma di RCTI Malam Ini - Liga Italia Serie A

Dan di tahun 2021, pihak Kemenkop UKM mengonfirmasi bahwa BPUM untuk pelaku UMKM akan kembali cair di tahun 2021.

Kemenkop UKM mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Kuangan untuk kelanjutan program BPUM.

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM yng belum sempat mendapatkan BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Daftar Lagu Lama K-Pop yang Masih Hits Sampai Sekarang, Pernah Dengar?

Baca Juga: Ingat! BLT Subsidi Gaji BSU Termin 3 Tahun 2021 Rp2,4 Juta Hanya Cair ke Karyawan dengan Kondisi Ini

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa dapat BPUM Rp2,4 juta tahun 2021 sebagai berikut.

Syarat penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Yuk Download Logo Harlah NU ke-95 PNG JPG PDF Gratis di Sini, Berikut Link Tautannya!

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini Ada Film Equalizer 2 dan He Who Dares: Dowing Street Siege

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Demikian syarat penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah