Pemerintah Bagi-bagi Sembako Rp200 Ribu Bulan Februari Besok, Simak Cara Daftar Sampai Cek Penerimanya

- 27 Januari 2021, 16:15 WIB
Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako /Twitter.com/@KemensosRI

Baca Juga: Beda dengan BPUM Rp2,4 Juta! Ini Syarat Dapat Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Lagi Tahun 2021? Menaker Ida Sebutkan Syarat Pencairan Buat Karyawan

Mensos Risma mencontohkan kartu sembako dapat digunakan untuk berbelanja di e-Warong setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan sumber vitamin serta mineral.

Presiden juga menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran bahwa bantuan yang diterima oleh penerima nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.

Untuk mendapatkan bansos sembako, nama kepala keluarga atau seseorang dalam keluarganya harus terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Jadikan Polisi Lebih Humanis, Ganjar: Saya Mendukung

Baca Juga: Jadi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Buat ‘Imej’ Polri Tegas Tapi Humanis

Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu

Sama halnya dengan program bantuan sosial dari Kemensos yang lainnya, masyarakat dapat mengakses DTKS untuk mengetahui apakah mendapat bantuan ini atau tidak, berikut caranya.

  1. Buka laman DTKS dengan klik link dtks.kemensos.go.id
  2. Klik bagian Daftar Ruta DTKS yang berada di pojok kanan atas halaman tersebut
  3. Masukkan data-data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  4. Masukkan kode captcha yang muncul
  5. Klik ‘Cari Rumah Tangga’
  6. Cari nama kepala rumah tangga yang ada di antara data yang muncul

Sebagai informasi, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan. Tetapi, penerima bantuan bisa berasal dari satu di antara anggota keluarga di rumah tangga tersebut.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x