Karyawan Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta, Awas! Bisa Jadi Hal Sepele Ini Penyebabnya

- 27 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keternagakerjaan Rp2,4 Juta.*
Ilustrasi Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keternagakerjaan Rp2,4 Juta.* /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Karyawan yang tak kunjung mendapat BLT subsidi gaji BPJS Ketengakerjaan Rp2,4 juta perlu waspada karena bantuan tersebut bisa gagal cair karena hal berikut.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta sebelumnya sudah mulai disalurkan kepada 12,4 juta karyawan yang terlah terdaftar sebagai penerima.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta di tahun 2021 belum dicairkan oleh Kemnaker kendati banyak karyawan yang mengharapkan hal tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Akan Beri Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula, Klik Link pembiayaan.depkop.go.id

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Akan Ditransfer ke Rekening Karyawan, Ini Jadwal dan Syarat!

Penyebab Karyawan Tak Mendapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

Menaker Ida Fauziyah mengatakan data terbaru penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta yang telah mencapai 98,91 persen dari total realisasi.

Total anggaran yang tersalurkan yaitu sebesar Rp29.444.763.600.000. Secara rinci, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Aturan Prokes untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Perpanjangan PPKM

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Wah! Angkatan Udara Taiwan Gelar Latihan Perang Usai Jet Tempur China Menyerang

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Jin Tentang Kalimat Pujian yang Disukai RM Justru Bikin Member BTS Kaget!

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Hore! Kementerian PUPR Targetkan Bantuan Rumah Subsidi 222.876 Unit di Tahun 2021

Baca Juga: Kakak Sedih dengan Pemberitaan Media dan Tegaskan Jenazah Rapper Iron Tidak Akan Diautopsi

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah