Kabar Baik! Pemerintah Akan Beri Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula, Klik Link pembiayaan.depkop.go.id

- 27 Januari 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal Pemerintah untuk Wirausaha Pemula.*
Ilustrasi Bantuan Modal Pemerintah untuk Wirausaha Pemula.* /Pixabay/5851928

SEMARANGKU – Kabar baik! Pemerintah akan memberikan bantuan modal untuk wirausaha pemula, ketahui cara daftarnya dengan akses laman pembiayaan.depkop.go.id.

Bantuan modal kini tersedia juga untuk wirausaha pemula yang ingin merintis usahanya, pemerintah akan memberikan bantuan mencapai Rp10 juta.

Segera setelah mengetahui syarat dapat bantuan modal untuk wirausaha pemula, ketahui cara daftar bantuan ini dengan mengunjungi link pembiayaan.depkop.go.id.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Aturan Prokes untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Perpanjangan PPKM

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta dari Pemerintah, Cara Daftar Klik Link pembiayaan.depkop.go.id

Bantuan wirausaha pemula berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM yang hanya diberikan di kondisi pandemi. Program bantuan wirausaha untuk pemula ini dibuka setiap tahunnya.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Wah! Angkatan Udara Taiwan Gelar Latihan Perang Usai Jet Tempur China Menyerang

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Jin Tentang Kalimat Pujian yang Disukai RM Justru Bikin Member BTS Kaget!

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Hore! Kementerian PUPR Targetkan Bantuan Rumah Subsidi 222.876 Unit di Tahun 2021

Baca Juga: Kakak Sedih dengan Pemberitaan Media dan Tegaskan Jenazah Rapper Iron Tidak Akan Diautopsi

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

Baca Juga: Tiga Kapal Pemancing Ilegal Diamankan KKP, Dua Berasal dari Malaysia

Baca Juga: Cara Daftar Program Kartu Sembako, Bisa Online Cek Pakai HP, Ini Syaratnya!

Selain persyaratan tersebut, calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melapirkan kelengkapan persyaratan tersebut.

Setelah mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran, penerima bantuan Wirausaha Pemula dapat melakukan pengecekan di laman pembiayaan.depkop.go.id.

Untuk mengakses situs tersebut, pelaku UMKM dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x