Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta per UMKM, Ini Syarat dan Cara Dapatnya, Klik pembiayaan.depkop.go.id

- 26 Januari 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi Bantuan Wirausaha Pemula dari Kemenkop UKM/Pixabay/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi Bantuan Wirausaha Pemula dari Kemenkop UKM/Pixabay/Mohamad Trilaksono /

SEMARANGKU – Ada bantuan wirausaha pemula Rp10 juta per UMKM jika memenuhi syarat berikut, klik laman pembiayaan.depkop.go.id dan berikut ini cara dapat bantuan tersebut.

Pemerintah membagikan bantuan bagi wirausaha pemula dengan besaran bantuan minimal Rp10 juta untuk satu pelaku UMKM.

Bagi para pelaku wirausaha pemula, simak syarat dan cara dapat bantuan dari pemerintah berikut ini, yang diberikan denga cara ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 Ada Love Story The Series dan Buku Harian Seorang Istri

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021 di pembiayaan.depkop.go.id Ada Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta

Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta per UMKM, Ini Syarat dan Cara Dapatnya, Klik pembiayaan.depkop.go.id

Bantuan wirausaha pemula berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta yang hanya diberikan di kondisi pandemi. Program bantuan wirausaha untuk pemula dibuka setiap tahunnya.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 Ada Sinema Kisah Nyata dengan Judul Baru

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Ada Lanjutan Kulfi, Radha Krishna dan Sinema Spesial Arumi

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 Ada The K2 Drama Korea

Baca Juga: Kembalinya Raden Kian Santang Tidak Tayang Hari Ini, Cej Jadwal MNC TV Selasa, 26 Januari 2021

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 26 Januari 2021: Tahu Andin Mantan Napi Karena Bunuh Roy, Bagaimana Reaksi Mama Rosa?

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Bantuan UMKM Wirausaha Pemula Rp10 Juta, Syarat Punya KTP!

Selain persyaratan tersebut, calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melapirkan kelengkapan persyaratan tersebut.

Setelah mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran, penerima bantuan Wirausaha Pemula dapat melakukan pengecekan di laman pembiayaan.depkop.go.id.

Untuk mengakses situs tersebut, pelaku UMKM dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah