Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 Dibuka? Cek Syarat dan Jadwalnya Di Sini!

- 26 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja 2021
Ilustrasi program Kartu Prakerja 2021 /ANTARA/Moch Asim

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan BLT Dana Desa Tetap Diberikan di Tahun 2021, Ini Cara Dapatnya

“Jadi Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” Ungkap Denni yang dikutip dari Antara.

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum lolos di tahun 2020, Anda bisa menyimak artikel ini untuk mengatahui syarat apa saja yang diperlukan untuk penerima kartu Prakerja. Pastikan Anda mempersiapkan segala syarat dan ketentuan dengan matang.

Syarat pertama penerima kartu prakerja, peserta haruslah WNI. Syarat ini dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Ketentuan ini Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Awasi Vaksinasi di Puskesmas Kendal, Ganjar Pranowo: Kalau Kita Bisa Genjot, Maka Lebih Cepat

Baca Juga: Dapat Usulan dari Ganjar Pranowo, Kemenhub Pilih GeNose Jadi Alat Uji Resmi Covid-19

Kemudian syarat selanjutnya adalah penerima kartu prakerja berusia minimal 18 tahaun. Ini sudah menjadi ketentuan penerima bantuan Kartu Prakerja. Peserta juga harus lulus pendidikan formal. Tidak diperkenankan bagi peserta Kartu Prakerja yang sedang menempuh pendidikan baik SMA maupun jenjang pendidikan tinggi.

Selain syarat diatas setiap peserta sebelum resmi menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja, wajib untuk dapat lolos beberapa tes yang diberikan. Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan juga potensi yang calon pelamar miliki. Tes tersebut meliputi tes motivasi dan kemampuan dasar. Dilansir dari website resmi prakerja.go.id.

Penerima kartu Prakerja bukanlah seorang pejabat negara. Dilansir dari laman resmi Kartu Prakerja, program ini tidak diperuntukan bagi PNS yang mungkin menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Kepala Desa atau perangkat desa serta jajaran direksi, komisaris dan pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ganjar Targetkan Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes di Jawa Tengah Selesai Pertengahan Februari

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x