Cair Januari 2021, Cek Kriteria Karyawan Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di SIni

- 24 Januari 2021, 12:57 WIB
Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021
Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021 /Instagram.com/@kemenaker

SEMARANGKU – Bantuan BLT subsidi gaji BSU Ketenagakerjaan akan cair Januari 2021 pada kriteria karyawan dalam artikel ini.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginformasi bahwa penyaluran BLT subsidi gaji 2020 belum tersalurkan 100 persen.

Pihaknya juga memastikan akan menyalurkan kembali sisa tahun sebelumnya di tahun 2021 saat ini. Oleh karenanya, penerima dengan kriteria yang sudah ditentukan pihak Kemnaker akan segera mendapatkan BSU Rp2,4 juta pada tahun 2021.

Baca Juga: Generasi Z Disebut Jadi Salah Satu Tim Pemenangan Biden-Harris, Ini Imbalan yang Harus Mereka Berikan

Baca Juga: Man Utd vs Liverpool di Piala FA Malam Ini, Link Live Streaming Gratis, Prediksi, dan H2H Kedua Tim

Rincian Sisa BLT Subsidi Gaji Tahun 2020

Sebelumnya, Menaker Ida menginformasikan penyaluran BSU pada tahun 2020 yang masih meninggalkan sisa. Oleh karenanya, pihaknya berupa untuk menyalurkan kembali sisa BSU kepada para karyawan di tahun ini.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di tahun sebelumnya, yaitu:

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah dicairkan kepada 12.293.134 penerima atau sekira 99,11 persen dari target penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah dicairkan kepada 12.244.169 penerima atau sekira 98,71 persen dari target penerima.

Baca Juga: Juventus vs Bologna di Liga Italia Malam Ini, Link Live Streaming Gratis TV Online, Prediksi, H2H

Baca Juga: Chelsea vs Luton di Piala FA, Link Live Streaming Gratis di TV Online dan Prediksi Susunan Pemain

Jadwal Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021

Untuk permasalahan jadwal pencairan BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, pihak Kemnaker akan dicairkan pada bulan Januari 2021.

Pihaknya belum memastikan tanggal dan jadwal pencairan BLT subsidi gaji karena masih dalam proses validasi data tahun sebelumnya.

Dalam proses tersebut, Menaker Ida menambahkan, sisa dari uang BSU akan dikembalikan pada kas negara.

Baca Juga: Lowongan Kerja Hari Ini di Dinas Pertanian, Cke Syarat dan Posisi yang Tersedia di Sini!

Baca Juga: Usai Diteror Bom Bunuh Diri, Baghdad Irak Diserang Tiga Roket, Ini Kronologinya!

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” tutur Bu Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.

Menaker Ida turut menambahkan bahwa uang yang telah dikembalikan ke kas negara tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 telah berakhir.

Kriteria Karyawan Berhak Menerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021

Adapun kriteria karyawan yang berhak menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021, sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Pemenang APAN Star Awards 2020, Dari V BTS Hingga Hyun Bin Raih Daesang

Baca Juga: Sejarawan AS Ini Ungkap Bukti Amerika Serikat Negara Terdepan di Bidang Terorisme

  1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
  2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
  3. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
  4. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
  5. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
  6. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.

Selain itu, pihak Kemnaker masih melakukan rekonsiliasi data penerima dengan Bank Himbara selaku bank penyalur.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka kita akan meminta kembali ke perbendaharaan negara untuk mengalirkan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Di samping itu, Ida memastikan bahwa bagi para penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan lagi.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x