CATAT! Menaker Ida Beberkan Syarat Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Tahun 2021

- 23 Januari 2021, 16:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@Kemnaker

SEMARANGKU – Harap dicatat, Menaker Ida membeberkan syarat pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta di tahun 2021, simak pemaparan berikut.

BLT subsidi gaji Rp2,4 juta sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2020 sehingga para karyawan berharap bantuan tersebut kembali disalurkan lagi di tahun 2021.

Baru-baru ini Menaker Ida Fauziyah membeberkan syarat pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta di tahun 2021 yang perlu diketahui karyawan.

Baca Juga: Kemendikbud Angkat Bicara Soal Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah Negeri, Begini Katanya

Baca Juga: Buat yang Penasaran, Ini Timeline Sidang Pemakzulan Donald Trump di Senat AS

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Tahun 2021 Disebutkan oleh Menaker Ida

Menaker Ida menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x