Baca Juga: Megawati dan Mbak Tutut Ulang Tahun, Susi Pudjiastuti: Dua Wanita Hebat Indonesia
Baca Juga: Dianggap Tak Masalah, Kata-kata Ini Justru Bikin Teman yang Gemuk Jadi Tidak Percaya Diri
Kemendikbud diketahui mengelola sebanyak 14,8 persen dari total APBN tahun 2021 atau sekira Rp81,5 triliun untuk menjalankan program-programnya.
PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.
Program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Orang Dengan Kriteria Ini Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 dari Sinovac: Kamu Termasuk?
Baca Juga: V BTS Viral Hingga Punya Julukan Baru di Kalangan Non Fans Gara-gara Louis Vuitton
Besaran bantuan yang diterima pelajar melalui Program Indonesia Pintar yaitu:
- Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
- Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
- Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.