Cara Lapor Pakai HP Jika BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp2,4 Juta Belum Cair Hingga 2021!

- 22 Januari 2021, 05:20 WIB
Tangkapan layar laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
Tangkapan layar laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home /https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home/

SEMARANGKU - Cara lapor pakai HP jika belum ditransfer BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta dari Kemnaker.

Simak cara lapor jika belum dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta, bisa pakai HP.

Kemnaker menyediakan layanan untuk lapor jika BLT subsidi gaji Rp2,4 juta belum cair, dan bisa diakses melalui HP.

Baca Juga: Lapor ke Link Berikut Ini Jika Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

Baca Juga: Jateng Dihantui Longsor dan Banjir, Ganjar Pranowo Minta Warga Pantau Cuaca dari BMKG

Cara lapor pakai HP jika belum dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta

Pekerja bisa lapor melalui login di link kemnaker.go.id lalu klik layanan atau bisa langsung ke link berikut bantuan.kemnaker.go.id/support.

Kedua link layanan untuk lapor di atas bisa diakses menggunakan smartphone atau HP.

Baca Juga: Setelah Tinggalkan JYP Entertainment, Mark GOT7 Siap Rilis Single Bulan Februari

Baca Juga: Belum Puas! Ganjar Pranowo Akui Jateng Siap Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

Perlu diketahui bahwa penyaluran BLT subsidi gaji di tahun 2020 belum terealisasikan 100 persen.

Pihak Kemnaker menyampaikan bahwa penyaluran BLT subsidi gaji di tahun 2020 baru sampai 98,91 persen dari total penerima.

Sebelumnya di tahun 2020, BLT subsidi gaji Rp2,4 juta disalurkan dalam dua gelombang.

Baca Juga: Donald Trump Resmi Lengser, Presiden Iran: Terima Kasih Tuhan, Penindas Telah Digulingkan!

Baca Juga: CATAT! Kriteria Karyawan Ini Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

Masing-masing gelombang terdiri dari lima tahap atau batch.

Di tahun 2021 ini, pihak Kemnaker belum menyampaikan terkait jadwal penyaluran BLT subsidi gaji gelombang tiga.

Akan tetapi, Kemnaker tengah mengupayakan agar sisa bantuan yang belum tersalurkan di tahun 2020 bisa disalurkan kembali di tahun 2021 ini. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x