CATAT! Kriteria Karyawan Ini Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 21 Januari 2021, 18:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah.*
Menaker Ida Fauziyah.* /Biro Humas Kemnaker

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta 2021 akan disalurkan kepada para karyawan sesuai kriteria dalam artikel ini.

Kriteria karyawan ini sudah diatur oleh pihak Kemnaker sesuai kepastian mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti informasi dari Menaker Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum terealisasikan 100 persen kepada para pekerja.

Baca Juga: Pemprov Jateng Akan Tingkatkan Ekspor Produk Herbal Karena Permintaan Naik Saat Pandemi

Baca Juga: Baghdad Irak Diserang Bom Bunuh Diri, 23 Orang Tewas, Apakah ISIS Pelakunya?

Dapat dipastikan, sisa penyaluran kemarin akan disalurkan pada tahun 2021 sebesar Rp2,4 juta.

Adapun rincian penyaluran BLT subsidi gaji di tahun sebelumnya, yaitu:

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah dicairkan kepada 12.293.134 penerima atau sekira 99,11 persen dari target penerima.

Baca Juga: Helikopter Tentara AS Jatuh di Lahan Pertanian New York, Tiga Orang Tewas!

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Polri Berikan Imbauan Ini

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah dicairkan kepada 12.244.169 penerima atau sekira 98,71 persen dari target penerima.

Kriteria Penerima Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.

2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.

Baca Juga: Ada Perubahan Aturan PPKM, Mal dan Restoran Kini Boleh Buka Sampai Jam Segini

Baca Juga: 7 Golongan Ini Pasti Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Kamu Termasuk?

3. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.

4. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.

5. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.

6. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x