Alhamdulillah, Pencairan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Dilanjut Tahun 2021, Ini Jadwalnya

- 21 Januari 2021, 05:11 WIB
Ilustrasi BLT BPUM untuk Pelaku UMKM.*
Ilustrasi BLT BPUM untuk Pelaku UMKM.* /Ekoanug/Pixabay

Baca Juga: Live Streaming Pelantikan Presiden AS Joe Biden Gratis Mulai Pukul 22.00 WIB

Baca Juga: Bangga! Pabrik Tempe Milik Indonesia Didirikan di Kota Shanghai, China

Adapun pelaku UMKM yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM yaitu pelaku UMKM yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.***

 

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x