Alhamdulillah, Pencairan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Dilanjut Tahun 2021, Ini Jadwalnya

- 21 Januari 2021, 05:11 WIB
Ilustrasi BLT BPUM untuk Pelaku UMKM.*
Ilustrasi BLT BPUM untuk Pelaku UMKM.* /Ekoanug/Pixabay

SEMARANGKU – Alhamdulillah, kabar baik bagi para pelaku UMKM karena pencairan BLT BPUM Rp2,4 juta dilanjut hingga tahun 2021, berikut jadwalnya agar tidak ketinggalan.

Pencairan BLT BPUM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM diperpanjang oleh pemerintah pada tahun 2021 ini yang disalurkan melalui Bank BRI.

Berikut ini jadwal pencairan BLT BPUM Rp2,4 juta yang harus diketahui para pelaku UMKM agar tidak ketinggalan informasi.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji ke Rekening Penerima di 2021, Ini Bocoran Kemnaker!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 21 Januari 2021, Libra dan Scorpio Wajib Tahu Ini!

Jadwal Pencairan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM

Untuk cek penerima bantuan BLT BPUM untuk pelaku UMKM bisa dengan membukan eform BRI di laman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP yang digunakan untuk mendaftar.

Bantuan BLT UMKM BPUM yang disalurkan melalui bank BRI dari awal diluncurkan hingga akhir tahun 2020 sudah mencapai Rp 18,7 triliun dengan jumlah penerima mencapai 7,8 juta pelaku UMKM.

Bantuan UMKM BPUM masih dicairkan oleh Bank BRI hingga akhir bulan Januari 2021 ini sesuai ketetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Ayo Tonton Live Streaming Pelantikan Presiden-Wapres AS, Joe Biden dan Kamala Harris Resmi Dilantik

Baca Juga: Tank Israel Tembak Jalur Gaza Palestina, Satu Keluarga yang Sedang Tidur Kaget!

“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021, dikutip dari ANTARA.

Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM BPUM di Tahun 2021

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Live Streaming Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris, Presiden-Wapres AS, Jadwal Lengkap dan Link-nya

Baca Juga: V Sukses Membuat Koki Selebriti Baek Jong Won Tertawa Sepanjang Hari di Run BTS

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.

Baca Juga: Live Streaming Pelantikan Presiden AS Joe Biden Gratis Mulai Pukul 22.00 WIB

Baca Juga: Bangga! Pabrik Tempe Milik Indonesia Didirikan di Kota Shanghai, China

Adapun pelaku UMKM yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM yaitu pelaku UMKM yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.***

 

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x