Selain Berstatus Karyawan, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 17 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.
Ilustrasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker. /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Selain berstatus karyawan, berikut syarat penerima BLT subsidi gaji tahun 2021.

Bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT subsidi gaji karyawan Rp2,4 juta telah dicairkan Kemnaker pada tahun 2020.

BSU atau BLT subsidi gaji karyawan dicairkan dalam dua gelombang pada tahun 2020.

Baca Juga: Meletus! Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Bupati Lumajang Ingatkan Hal Ini

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Awan Panas dan Hujan Vulkanik Mengarah ke Arah Ini!

Perlu diketahui bahwa pencairan BLT subsidi gaji karyawan Rp2,4 juta di tahun 2020 belum terealisasikan 100 persen.

Dari jumlah target penerima, masih ada 294.160 penerima yang belum ditransfer bantuan BLT subsidi gaji karyawan di 2020.

Pihak Kemnaker sendiri mengaku berupaya untuk merealisasikan BLT subsidi gaji tahun 2020 hingga 100 persen.

Baca Juga: Cara Setting Agar Tetap Dapat Siaran SCTV dan Indosiar yang Hilang di Parabola, Ini Langkahnya!

Baca Juga: Kemendagri Hadirkan TV Bina Pemdes, Aparatur Desa Kini Bisa Ikut Bikin Konten

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan, hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," jelas Tri Retno selaku Plt Dirjen PHI dan Jamkos Kemnaker, dikutip dari Antara News.

Sedangkan untuk BLT subsidi gaji karyawan tahun 2021, Kemnaker belum menyampaikan informasi secara resmi.

Perlu diketahui bahwa jika BLT subsidi gaji karyawan tahun 2021 sudah dicairkan Kemnaker, penerima wajib memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.

Baca Juga: SCTV dan Indosiar Hilang di Parabola, Begini Cara Agar Tetap Bisa Nonton

Baca Juga: Pantang Menyerah, Pria Disabilitas Asal Gaza Palestina Ini Mampu Kuasai Karate, Ini Ceritanya!

Adapun syarat penerima BLT subsidi gaji karyawan tahun 2021 sebagi berikut.

Syarat penerima BLT subsidi gaji tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus pekerja/karyawan

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Gaji di bawah Rp5 juta

5. Punya rekening Bank yang aktif

6. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x