Sudah Cek di dtks.kemensos.go.id Tapi Belum Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Ayo Lapor ke Nomor WA Ini

- 13 Januari 2021, 05:10 WIB
Ilustasi lapor belum dapat bantuan BST Rp300 ribu dengan chat WA Kemensos.*
Ilustasi lapor belum dapat bantuan BST Rp300 ribu dengan chat WA Kemensos.* /PIXABAY/ LoboStudoHamburg

SEMARANGKU – Sudah lakukan pengecekan di laman dtks.kemensos.go.id tapi belum menerima bantuan BST Rp300 ribu? Ikuti cara lapor melalui nomor WhatsApp atau WA berikut ini.

Cek bantuan BST Rp300 ribu dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor kepesertaan yang bisa didapat dari nomor KTP atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Bantuan BST Rp300 ribu sudah mulai disalurkan sejak pemerintah meluncurkan secara resmi program bantuan tersebut yaitu pada tanggal 4 Januari lalu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Peringatan Ini Usai Wakil Ketua DPRD Tegal Dihukum Karena Gelar Dangdutan

Baca Juga: Data di FDR Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Perlu Waktu 2-5 Hari Untuk Diunduh

Jika sudah melakukan pengecekan dan terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id tetapi bantuan BST Rp300 ribu tak kunjung diterima, penerima bisa melapor ke Kemensos melalui WA dengan mengkuti cara berikut.

Seperti yang telah dirumuskan dalam APBN 2021, pemerintah akan mencairkan dana bantuan BST kepada 10 juta KPM sepanjang tahun 2021 dengan total anggaran Rp 12 triliun.

Bantuan BST akan disalurkan dengan besaran tetap sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 4 bulan dimulai dari bulan Januari 2021.

Baca Juga: Pendukung Donald Trump Ada yang Bawa Bendera Israel Saat Kerusuhan di Capitol Hill, Ini Alasannya!

Baca Juga: Bukan Amerika atau China, Ternyata India yang Lakukan Vaksinasi Terbesar di Dunia

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id.

  1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
  2. Pilih ID, kemudian pilih ID berupa KTP.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  6. Klik ‘Cari’.
  7. Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Dapat Izin Pakai, Rusia Klaim Kirim Vaksin Covid-19 Sputnik V ke Palestina

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tiga Instruksi Penanganan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Uang bantuan tersebut bisa dicairkan melalui kantor pos seperti yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya.

Jika telah terdaftar sebagai penerima tetapi belum menerima uang bantuan, lakukan pengaduan ke Kementerian Sosial dengan mengirimnya ke email [email protected].

Selain melalui email, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 0811 10 222 10 dengan format pesan Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x