Baca Juga: Bukan Amerika atau China, Ternyata India yang Lakukan Vaksinasi Terbesar di Dunia
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id.
- Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID, kemudian pilih ID berupa KTP.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
- Klik ‘Cari’.
- Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Baca Juga: Dapat Izin Pakai, Rusia Klaim Kirim Vaksin Covid-19 Sputnik V ke Palestina
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tiga Instruksi Penanganan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Uang bantuan tersebut bisa dicairkan melalui kantor pos seperti yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya.
Jika telah terdaftar sebagai penerima tetapi belum menerima uang bantuan, lakukan pengaduan ke Kementerian Sosial dengan mengirimnya ke email [email protected].
Selain melalui email, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 0811 10 222 10 dengan format pesan Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***