Baca Juga: Bupati Klaim Cabai Merah dari Petani Temanggung Aman Dikonsumsi, Tidak Ada yang Dicat
“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” tambah Teten.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Cair Besok! Masukkan NIK KTP ke Link dtks.kemensos.go.id Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu Pakai HP
Baca Juga: Login pedulilindungi.id/cek-nik Cek Online Daftar Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Pakai e-KTP
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline sesuai ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.***