Siapkan! Pemerintah Bagi Bantuan Modal Usaha Rp2,4 Jt Tahun 2021 untuk UMKM, Ini Syarat-Cara Daftar

- 28 Desember 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Rp 2,4 Juta.*
Ilustrasi Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Rp 2,4 Juta.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

SEMARANGKU – Ayo persiapkan! Pemerintah akan membagikan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta pada tahun 2021 mendatang untuk pelaku UMKM, cek syarat hingga cara daftarnya dalam artikel ini.

Pemerintah akan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku usaha kecil menengah atau UMKM di mana program ini termasuk dalam upaya pemerintah melindungi perekonomian nasional.

Untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah ini, pelaku UMKM perlu mengetahui syarat hingga cara daftar bantuan agar modal usaha sebesar Rp 2,4 juta dapat dicairkan di rekening penerima.

Baca Juga: LIVE STREAMING Gratis Liverpool vs West Brom TV Online - Liga Inggris Pukul 23.30 WIB

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liverpool vs West Brom Gratis Pukul 23.30 WIB, Tonton di Sini Langsung!

Program Banpres untuk pelaku usaha kecil menengah atau biasa disebut UMKM telah disalurkan pemerintah sejak bulan September tahun ini dan Kementerian Koperasi&UKM tengah mengusulkan agar program ini dilanjutkan tahun 2021.

Hal tersebut dikarenakan banyak peminat dan ada kemungkinan keadaan ekonomi sudah membaik tetapi masih sulit bagi pelaku usaha mikro.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jepang Akan Hapus Mobil Bensin 2030, Berimbas ke Harga Mobil Indonesia?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x