Catat NISN di pip.kemdikbud.go.id dan Dapatkan Bantaun Rp1 Juta dari Kemendikbud!

- 22 Desember 2020, 05:40 WIB
Cara cek bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id. /Tangkap Layar https://pip.kemdikbud.go.id/

SEMARANGKU – Klik pip.kemdikbud.go.id dan dapatkan bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud! Begini caranya.

Melalui artikel ini kamu akan dipandu mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Adapun rincian bantuan PIP senilai Rp1 juta dari Kemendikbud tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Daftar di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Syarat Hingga Cara Dapat BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Untuk pelajar SD atau MI mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per semester atau Rp450.000 per tahun.

Untuk pelajar SMP atau MTs mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per semester atau Rp750.000 per tahun.

Untuk pelajar SMA atau MA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per semester atau Rp1.000.000 per tahun.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Ibu 2020 Paling Sedih, Bisa Dibagikan ke WA Hingga Facebook!

Pencairan dana bantuan PIP dapat dilakukan melalui bank BRI dan BNI. Khusus untuk pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat melakukan pencairan di Bank BRI.

Sedangkan untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA/ Paket C dapat melakukan pencairan di bank BNI.

Berikut persyaratan penerima bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud!

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Raih Nirwasita Tantra Karena Gagas Program-program Ini

1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS

2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

Baca Juga: CEO PSIS Semarang: Pak Gubernur Jateng, Karangan Bunga Inisiatif Dari...

5. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan peritimbangan khusus, seperti:

a. Kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang ter PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

b. SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran/kemaritiman serumah

6. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: TEGANG! Kapal Induk China Mendekat, Taiwan Kirim 6 Kapal dan 8 Pesawat Tempur ke Lokasi, Ada Apa?

Untuk mendapatkan bantuan PIP Rp 1 juta dari Kemendikbud para peserta didik dapat melihat daftarnya di Dapodik sekolah masing-masing.

Bila para peserta didik yang duduk di lembaga non formal harus terdaftar sebagai peserta didik dan tercantum dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Untuk mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak, para peserta didik dapat memasukkan data-data berikut:

Baca Juga: Ada Pesan Khusus untuk 40 Pengusaha Hotel dan Restoran di Temanggung Saat Kumpul di Pengayoman

1. NISN

2. Tanggal lahir

3. Nama ibu kandung

Data tersebut dimasukkan dalam link pip.kemdikbud.go.id. Setelah itu klik ‘cek data’ dan informasi terkait penerima bantuan PIP Rp1 juta akan muncul.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah