Bahkan, Menteri Sosial menyatakan bahwa tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kemensos.
Syarat utama untuk mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta dari pemerintah yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin
2. Penerima program KPM PKH sudah digraduasi
3. Memiliki usaha
Baca Juga: Begini Panduan Perayaan Natal saat Pandemi dari Keuskupan Agung Semarang
Serta guna menuju pada tingkat yang lebih sejahtera, dalam pelaksanaannya selain para penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta, mereka juga mendapatkan pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang sudah dibekali pelatihan. Jadi mereka telah memiliki kompetensi guna mengarahkan para KPM PKH Graduasi.
Pemilihan penerima ProKUS dilakukan dengan penyaringan dan vallidasi KPM PKH Graduasi yang telah memiliki rintisan usaha. Lalu dibekali dengan workshop dan pelatihan per klaster di tiap Kecamatan.
Baca Juga: Ini Tarif Rapid Test Antigen Resmi untuk Daerah Jawa dan Luar Jawa
Seperti halnya bantuan yang telah diberikan oleh Kemensos, pengecekan data penerima BLT modal usaha dapat dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada laman dtks.kemensos.go.id.***