Berikut persyaratan penerima bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud!
1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Baca Juga: Hal yang Harus Kamu Tahu Tentang Larangan Berkerumun di Libur Natal dan Tahun Baru 2021
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan peritimbangan khusus, seperti:
- Kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang ter PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran/kemaritiman serumah
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Untuk mendapatkan bantuan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud para peserta didik dapat melihat daftarnya di Dapodik sekolah masing-masing.
Baca Juga: Cara Dapat Rp10 Juta Gratis dari Telkomsel, Ini Cara dan Syarat Menang Giveaway!
Bila para peserta didik yang duduk di lembaga non formal harus terdaftar sebagai peserta didik dan tercantum dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.